Langsung ke konten
Terbaru
Kalsel

Dugaan Pengalihan ADD ke DD di Desa Sungai Lumbah Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan DPMD dan Inspektorat

Oleh Aswadi · 15 Juni 2026 · 4 menit baca · 1 views
Dugaan Pengalihan ADD ke DD di Desa Sungai Lumbah Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan DPMD dan Inspektorat

MARABAHAN, bantanews.com – Dugaan pengalihan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terus menjadi sorotan publik.

Polemik ini semakin memantik pertanyaan setelah muncul ketidaksinkronan keterangan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala dengan Inspektorat terkait dugaan perubahan peruntukan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Persoalan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah kegiatan yang semestinya dibiayai melalui ADD diduga dialihkan pembiayaannya menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa yang telah mengatur secara tegas perbedaan fungsi dan peruntukan masing-masing sumber pendanaan.

Namun yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya dugaan pengalihan anggaran itu sendiri, melainkan juga belum terlihat adanya langkah tegas dari instansi terkait untuk memberikan kepastian atas persoalan tersebut.

Sejumlah warga menilai DPMD sebagai instansi pembina pemerintahan desa dan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah seharusnya dapat bertindak lebih cepat dalam melakukan klarifikasi, pemeriksaan, maupun memberikan penjelasan kepada publik agar polemik tidak terus berkembang menjadi berbagai spekulasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, Selamet Riyanto, mengakui pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan maupun penanganan persoalan yang terjadi di Desa Sungai Lumbah.

Padahal, Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pencegahan penyimpangan dalam tata kelola keuangan pemerintah, termasuk di tingkat desa.

Saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Selamet sempat memilih tidak memberikan tanggapan. Beberapa hari kemudian, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah diajak atau dilibatkan oleh DPMD dalam proses pengawasan terhadap persoalan tersebut.

“Seandainya DPMD mengajak kami, kami bersedia dengan senang hati membantu,” ujar Selamet Riyanto kepada redaksi, Kamis (11/6/2026) malam.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengapa dalam persoalan yang menyangkut tata kelola keuangan desa, koordinasi antara dua lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut terkesan tidak berjalan optimal?
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada kesimpulan resmi maupun tindakan konkret yang disampaikan kepada publik terkait dugaan pengalihan anggaran tersebut.

Kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pemerintahan desa.
Dalam mediasi yang berlangsung pada 9 Juni 2026, muncul fakta lain yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa Sungai Lumbah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Sungai Lumbah, Farid Arman, menyatakan dirinya tetap mengusulkan agar insentif TPA/TPQ dimasukkan dalam anggaran desa. Namun pandangan berbeda justru terlihat dari Ketua BPD, Makmur Huda.

Dalam forum yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi bersama tersebut, kedua pihak terkesan saling melempar tanggung jawab terkait tidak terakomodirnya usulan insentif bagi guru TPA/TPQ. Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dan BPD belum berjalan secara harmonis.

Perbedaan sikap tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepentingan para guru TPA/TPQ yang selama ini berharap adanya dukungan anggaran dari pemerintah desa.

Di tengah upaya mencari titik temu, suasana mediasi juga diwarnai insiden yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang penyelenggara pemerintahan desa.

Salah seorang anggota BPD, Ainul Yakin, diduga melontarkan kalimat bernada intimidatif kepada seorang wartawan yang menghadiri kegiatan tersebut.

“Ikam tahu haja kalu rumah ku. Aku urang Hulu Sungai kada bebukahan,” ucapnya saat wartawan meninggalkan lokasi mediasi.

Pernyataan tersebut menuai sorotan karena dianggap tidak pantas disampaikan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Terlebih, ucapan itu muncul dalam forum yang seharusnya mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penyelesaian masalah secara bijaksana.

Sebagai anggota BPD yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sikap demikian dinilai berpotensi mencederai semangat demokrasi serta keterbukaan informasi publik.

Polemik yang terus berkembang akhirnya sampai ke perhatian Ketua DPC APDESI se-Kecamatan Alalak, H. Meri Afriansyah.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar menyikapi persoalan secara bijaksana dan tidak mengedepankan emosi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

“Hati boleh panas, tetapi otak harus dingin. Emosional boleh ada, tetapi harus bisa dikendalikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan terkait dugaan pengalihan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Dana Desa (DD) di Desa Sungai Lumbah.

Masyarakat berharap DPMD maupun Inspektorat dapat menunjukkan langkah yang lebih tegas, transparan, dan akuntabel agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum serta tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola keuangan desa tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pengawasan yang kuat, koordinasi antarinstansi yang efektif, serta komunikasi yang sehat antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas. (red/bn).

Bagikan:
Pedoman Media Siber | Redaksi | SOP Perlindungan Wartawan | Kode Etik Jurnalistik | Kode Etik Internal Perusahaan | Kode Etik Perilaku Perusahaan Pers| Kode Etik Perilaku Wartawan | Jenjang Karier Kewartawanan| Peraturan Perusahaan Pers | Pedoman Pemberitaan Ramah Anak