Fraksi PKB DPRD Murung Raya Dukung Perubahan Perda Susunan Perangkat Daerah
PURUK CAHU, bantanews.com – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah, menyatakan menerima dan menyambut baik Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Juru Bicara Fraksi PKB DPRD Murung Raya, Mahyono, mengatakan penataan kelembagaan melalui perubahan regulasi tersebut sangat penting agar roda pemerintahan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
“Perda Nomor 9 Tahun 2016 sendiri telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari Perda Nomor 3 Tahun 2020 hingga Perda Nomor 6 Tahun 2024,” ujar Mahyono saat menyampaikan pandangan fraksi dalam rapat paripurna DPRD Murung Raya, Selasa (23/6/2026).
Menurutnya, Fraksi PKB menilai perubahan perda tersebut perlu dilakukan sebagai bentuk penyesuaian terhadap perkembangan regulasi nasional, khususnya dalam rangka penyederhanaan birokrasi, penataan kelembagaan perangkat daerah, serta peningkatan efektivitas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah.
Meski menyetujui raperda untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, Fraksi PKB tetap memberikan sejumlah catatan kepada Pemerintah Kabupaten Murung Raya. Salah satunya terkait penempatan pejabat yang harus didasarkan pada kompetensi dan kualifikasi yang sesuai.
Mahyono menegaskan, pemerintah daerah perlu memastikan aparatur yang ditempatkan dalam struktur organisasi perangkat daerah memiliki kemampuan profesional dan latar belakang pendidikan yang relevan dengan bidang tugasnya.
“Pengisian struktur perangkat daerah harus dilakukan secara objektif dengan memperhatikan kompetensi, profesionalisme, dan disiplin ilmu yang sesuai dengan kebutuhan jabatan,” tegasnya.
Fraksi PKB berharap produk hukum yang sedang disusun tersebut dapat memberikan kepastian hukum bagi perangkat daerah dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya, sekaligus berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Pada akhirnya, regulasi ini diharapkan mampu mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang lebih baik dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Murung Raya,” tutup Mahyono.
Paripurna ini di pimpin ketua DPRD Murung Raya, Rumiadi, dan dihadiri Bupati Murung Raya, Heriyus, serta sejumlah anggota DPRD, dan para asisten Sekda, tokoh masyarakat, dan agama. (adv/bn).
