Connect with us

Kalsel

Raperda APBD 2025 Disahkan, DPRD Batola Apresiasi Raihan WTP

Published

on

MARABAHAN, bantanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala sebagai tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat itu, Ketua Gabungan Komisi DPRD Barito Kuala, Hasimudin, menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan itu sekaligus memperpanjang catatan positif Pemkab Barito Kuala dengan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut.

“Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Kami berharap capaian WTP ini dapat terus dipertahankan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar politisi Partai Persatuan pembangun.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tambahnya.

Hasimudin juga mengungkapkan, dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp242.348.398.218,51. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, Badan Anggaran DPRD menyerahkan kewenangan pengalokasian dana SiLPA kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, DPRD berharap penggunaannya diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Atas capaian tersebut, Badan Anggaran DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta berharap prestasi mempertahankan opini WTP dapat terus dijaga melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.

“APBD 2025 telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan dan realisasi penggunaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Ke depan, pemerintah daerah berharap berbagai program yang dibiayai melalui APBD dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Kuala. (eka/bn).

Kalsel

Paripurna DPRD Batola Sahkan Raperda APBD 2025

Published

on

By

MARABAHAN, bantanews.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Kuala menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).

Persetujuan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Barito Kuala sebagai tahapan akhir pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2025.

Ketua DPRD Barito Kuala, Ayu Dyan Liliana Sari Wiryono, mengatakan rapat paripurna tersebut merupakan bagian dari mekanisme penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam mengambil keputusan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Dalam rapat itu, Ketua Gabungan Komisi DPRD Barito Kuala, Hasimudin, menyampaikan laporan hasil pembahasan Badan Anggaran (Banggar) DPRD. Ia menjelaskan, sebelum diajukan ke DPRD, laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD terlebih dahulu telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI).

Berdasarkan hasil audit tersebut, Pemerintah Kabupaten Barito Kuala kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025. Raihan itu sekaligus memperpanjang catatan positif Pemkab Barito Kuala dengan mempertahankan opini WTP selama 11 tahun berturut-turut.

“Ini merupakan prestasi yang patut diapresiasi. Kami berharap capaian WTP ini dapat terus dipertahankan sebagai wujud pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar politisi Partai Persatuan pembangun.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat sejumlah rekomendasi dari BPK RI yang harus segera ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.

“Kami meminta seluruh rekomendasi BPK segera ditindaklanjuti agar pengelolaan keuangan daerah semakin baik,” tambahnya.

Hasimudin juga mengungkapkan, dalam Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 tercatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp242.348.398.218,51. Dana tersebut nantinya dapat dimanfaatkan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Barito Kuala Tahun Anggaran 2026.

Menurutnya, Badan Anggaran DPRD menyerahkan kewenangan pengalokasian dana SiLPA kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD). Namun, DPRD berharap penggunaannya diprioritaskan untuk program dan kegiatan yang memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

Atas capaian tersebut, Badan Anggaran DPRD turut menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta berharap prestasi mempertahankan opini WTP dapat terus dijaga melalui pengelolaan keuangan daerah yang semakin transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Sementara itu, Wakil Bupati Barito Kuala, H. Herman Susilo, menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025.

Menurutnya, persetujuan tersebut mencerminkan sinergi yang baik antara eksekutif dan legislatif dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif dan bertanggung jawab.

“APBD 2025 telah memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Terima kasih kepada DPRD atas kerja sama yang baik,” ujarnya.

Ia menambahkan, kebijakan dan realisasi penggunaan APBD selama Tahun Anggaran 2025 telah memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah. Ke depan, pemerintah daerah berharap berbagai program yang dibiayai melalui APBD dapat terus memberikan dampak positif bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Barito Kuala. (eka/kb).

Continue Reading

Kalsel

DPRD Batola Buka Ruang Dialog, Aspirasi Mahasiswa Jadi Perhatian

Published

on

By

MARABAHAN, bantanews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala menerima kunjungan mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Antasari dalam agenda audiensi yang berlangsung di Kantor DPRD Barito Kuala, Kamis (2/7/2026). Pertemuan tersebut dimanfaatkan sebagai forum penyampaian aspirasi terkait sejumlah persoalan yang dinilai perlu mendapat perhatian pemerintah daerah.

Audiensi dipimpin Ketua Komisi III DPRD Barito Kuala, Saleh, didampingi anggota DPRD H. Maslan. Dalam kesempatan itu, para mahasiswa menyampaikan berbagai masukan yang berkaitan dengan pembangunan daerah, khususnya di Kabupaten Barito Kuala.

Menyambut aspirasi tersebut, Saleh mengapresiasi kepedulian mahasiswa terhadap berbagai persoalan daerah.

“Kami mengapresiasi masukan yang disampaikan adik-adik mahasiswa UIN Antasari. Aspirasi ini tentu akan menjadi bahan pembahasan dan kami siap berkoordinasi dengan komisi maupun OPD terkait agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan,” ujar Saleh.

Salah satu aspirasi yang disampaikan berkaitan dengan pembangunan asrama mahasiswa Barito Kuala di sekitar Kampus UIN Antasari. Mahasiswa berharap pemerintah daerah dapat melanjutkan pembangunan asrama putra yang hingga kini belum terealisasi, mengingat saat ini fasilitas yang tersedia baru diperuntukkan bagi mahasiswa putri.

Mereka menjelaskan bahwa rencana pembangunan asrama putra sempat tertunda sejak 2019 akibat pandemi Covid-19. Padahal, lahan untuk pembangunan masih tersedia sehingga proyek tersebut diharapkan dapat kembali dilanjutkan apabila kondisi keuangan daerah memungkinkan.

Selain itu, mahasiswa juga menyoroti persoalan pengelolaan sampah di Barito Kuala. Mereka menilai masih terdapat sejumlah lokasi tempat pembuangan sementara (TPS) yang penempatannya kurang sesuai sehingga perlu menjadi perhatian pemerintah daerah demi menciptakan lingkungan yang lebih tertata.

Isu lain yang turut disampaikan adalah mengenai program beasiswa bagi mahasiswa asal Barito Kuala. Para mahasiswa berharap adanya keterbukaan informasi mengenai penyaluran bantuan pendidikan yang bersumber dari dana tanggung jawab sosial perusahaan (CSR), termasuk data penerima dan besaran bantuan yang disalurkan setiap tahun.

Menanggapi aspirasi tersebut, Saleh menegaskan pembahasan mengenai program beasiswa akan dikoordinasikan bersama Komisi II DPRD dan Dinas Pendidikan sebagai mitra kerja agar dapat dikaji lebih lanjut.

Melalui audiensi ini, DPRD Barito Kuala berharap hubungan yang baik dengan kalangan mahasiswa terus terjalin sehingga berbagai gagasan dan aspirasi generasi muda dapat menjadi masukan dalam mendukung pembangunan daerah yang lebih baik. (adv/bn).

Continue Reading

Kalsel

DPRD Batola Sempurnakan Raperda Perizinan Berbasis Risiko

Published

on

By

MARABAHAN, bantanews.com – Komisi II DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat kerja bersama Tim Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Rapat berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).

Anggota Komisi II DPRD Barito Kuala, Harmuni, mengatakan pembahasan dilakukan sebagai bagian dari penyempurnaan Raperda inisiatif dewan. Dalam rapat tersebut, berbagai masukan dari Tim Raperda Pemkab Batola dan perangkat daerah terkait menjadi bahan evaluasi sebelum rancangan peraturan memasuki tahapan berikutnya.

“Masih ada beberapa poin dalam draf Raperda yang perlu disempurnakan. Masukan dari tim penyusun dan perangkat daerah akan menjadi bahan evaluasi agar regulasi yang dihasilkan lebih lengkap dan sesuai dengan kebutuhan daerah,” ujar Harmuni.

Sementara itu, Sekretaris DPMPTSP Kabupaten Barito Kuala, Maria Endang Teriani, menjelaskan bahwa pembahasan bersama Komisi II DPRD difokuskan pada penyempurnaan draf Raperda tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah. Ia menyebutkan bahwa dokumen Raperda saat ini telah memasuki tahap perbaikan dan juga telah berproses di Kementerian Hukum.

Maria Endang Teriani menambahkan bahwa sistem perizinan berusaha kini menggunakan pendekatan berbasis tingkat risiko. Berbeda dengan mekanisme sebelumnya yang mengacu pada jenis usaha, saat ini perizinan dibagi menjadi tiga kategori, yaitu risiko rendah, risiko menengah, dan risiko tinggi.

Ia menjelaskan, pelaku usaha dengan tingkat risiko rendah cukup memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) untuk menjalankan usahanya. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko menengah memerlukan NIB disertai Sertifikat Standar sebagai bagian dari persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku. (adv/bn).

Continue Reading

Kalsel

Komisi III DPRD Batola Fokus Matangkan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi

Published

on

By

MARABAHAN, bantanews.com – Komisi III DPRD Kabupaten Barito Kuala menggelar rapat kerja bersama tim penyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pemerintah Kabupaten Barito Kuala, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo), serta Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk membahas Raperda tentang Infrastruktur Pasif Telekomunikasi. Pertemuan tersebut berlangsung di ruang rapat DPRD Barito Kuala, Rabu (1/7/2026).

Rapat tersebut difokuskan pada pembahasan substansi Raperda sekaligus memperjelas pembagian kewenangan masing-masing instansi dalam penyelenggaraan infrastruktur pasif telekomunikasi di daerah.

Sekretaris Diskominfo Barito Kuala, Irfan Rachmady, menjelaskan bahwa dalam rapat tersebut Komisi III DPRD meminta penjelasan mengenai peran Diskominfo dalam pelaksanaan Raperda dimaksud.

“Sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Telekomunikasi, kewenangan utama berada di pemerintah pusat. Karena itu, kami menjelaskan posisi dan batas kewenangan Diskominfo agar tidak terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaan regulasi yang sedang disusun,” ujar Irfan Rachmady.

Sementara itu, Anggota Komisi III DPRD Barito Kuala, Saleh, mengatakan pembahasan Raperda Infrastruktur Pasif Telekomunikasi masih terus berlanjut. Sejumlah masukan dan saran dari Diskominfo, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta DPMPTSP menjadi bahan pembahasan untuk penyempurnaan rancangan peraturan tersebut.

Ia menjelaskan bahwa pengaturan mengenai infrastruktur pasif telekomunikasi masih menjadi perhatian karena terdapat perbedaan pandangan terkait kewenangan masing-masing instansi. Menurut Dinas PUPR, perannya lebih berkaitan dengan aspek tata ruang serta pemberian rekomendasi terhadap permohonan izin yang diajukan penyedia layanan melalui sistem Online Single Submission (OSS) kepada DPMPTSP.

Saleh menambahkan, berdasarkan penjelasan Diskominfo, instansi tersebut tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan infrastruktur pasif telekomunikasi. Oleh sebab itu, Komisi III DPRD Barito Kuala akan mencermati seluruh masukan yang disampaikan sebelum melanjutkan pembahasan Raperda ke tahapan berikutnya agar regulasi yang dihasilkan tepat sasaran dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (adv/bn).

Continue Reading

Kalsel

Gubernur Muhidin Salurkan Alsintan untuk Petani Jagung Tanah Laut

Published

on

PELAIHARI, bantanews.com — Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhidin menyerahkan bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan) kepada petani di Kabupaten Tanah Laut guna mendukung pengembangan kawasan sentra jagung sekaligus memperkuat ketahanan pangan menuju swasembada pangan nasional.

Bantuan tersebut diserahkan melalui Polda Kalimantan Selatan dalam rangkaian pencanangan Kabupaten Tanah Laut sebagai Sentra Jagung yang digelar di lahan panen jagung Desa Banyu Irang, Kecamatan Bati-Bati, Senin (29/6/2026).

Bantuan yang disalurkan meliputi empat unit combine harvester, lima unit traktor, 2.250 kilogram benih jagung super hibrida, 7.500 kilogram pupuk NPK, serta 150 liter pupuk hayati.

Gubernur H. Muhidin berharap seluruh bantuan tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal untuk meningkatkan produktivitas pertanian, khususnya komoditas jagung di Kabupaten Tanah Laut.

“Mudah-mudahan bantuan yang diberikan bisa dimanfaatkan masyarakat petani dalam meningkatkan produksi jagung di daerah ini,” ujarnya.

Muhidin juga meminta jajaran Polda Kalsel untuk terus mengidentifikasi lahan-lahan tidur yang masih berpotensi dikembangkan menjadi lahan pertanian produktif.

“Silakan berkoordinasi dengan Pemprov agar kita bersama-sama memanfaatkan lahan-lahan tidur tersebut,” katanya.

Selain itu, Gubernur mengajak para petani memanfaatkan kebijakan tabel rafaksi yang telah diterapkan agar harga jual jagung lebih menguntungkan dan mampu meningkatkan pendapatan petani.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Kalimantan Selatan, Syamsir Rahman, mengatakan Kabupaten Tanah Laut menjadi daerah pertama di Indonesia yang menerapkan tabel rafaksi untuk komoditas jagung.

“Dengan adanya tabel rafaksi ini, kami berharap pemerintah kabupaten segera menetapkan kecamatan-kecamatan prioritas karena Tanah Laut menjadi daerah percontohan di Kalimantan Selatan,” jelas Syamsir.

Ia menambahkan, selain Tanah Laut, terdapat empat kabupaten lain di Kalimantan Selatan yang dipersiapkan menjadi sentra jagung, yakni Kabupaten Kotabaru, Tanah Bumbu, Tapin, dan Kabupaten Banjar.

Melalui program tersebut, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan berharap produksi jagung terus meningkat sehingga mampu mendukung ketahanan pangan daerah sekaligus mempercepat terwujudnya swasembada pangan nasional. (rls/aqmar/bn).

Continue Reading

Kalsel

Muhidin Resmi Buka MTQ XXXVII Kalsel di Marabahan

Published

on

MARABAHAN, bantanews.com – Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin resmi membuka Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) Nasional XXXVII Tingkat Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2026 di Lapangan 5 Desember Marabahan, Kabupaten Barito Kuala, Sabtu (20/6/2026) malam.

MTQ yang mengusung tema “Membumikan Nilai-Nilai Al-Qur’an dalam Kehidupan Masyarakat untuk Mewujudkan Batola Satu (Sejahtera, Agamis, Terpadu, dan Unggul)” itu berlangsung pada 18–26 Juni 2026 dan diikuti 1.391 kafilah dari 13 kabupaten/kota se-Kalimantan Selatan.

Dalam sambutannya, H Muhidin mengapresiasi penyelenggaraan MTQ dan mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk lebih mencintai serta membiasakan membaca Al-Qur’an di tengah perkembangan teknologi, media sosial, dan hiburan digital.

“MTQ harus menjadi momentum memperkuat kecintaan terhadap Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari,” ujarnya.

Ia juga mengimbau para orang tua membiasakan anak-anak membaca Al-Qur’an sejak dini, terutama setelah salat Magrib, agar tumbuh menjadi generasi Qurani yang berakhlak dan berkarakter.

Sementara itu, Bupati Barito Kuala H Bahrul Ilmi berharap MTQ tidak hanya melahirkan peserta terbaik, tetapi juga mendorong masyarakat mengamalkan nilai-nilai Al-Qur’an dalam kehidupan sehari-hari.

Selama pelaksanaan, peserta akan berkompetisi pada sembilan cabang lomba yang terbagi dalam 27 golongan, meliputi Tilawah, Hifzh, Qira’at, Tafsir, Syarhil Qur’an, Fahmil Qur’an, Khat Al-Qur’an, Karya Tulis Ilmiah Al-Qur’an (KTIQ), serta Barzanji dan Hadis Nabi sebagai cabang ekshibisi.

Pembukaan MTQ turut dimeriahkan defile kafilah dari 13 kabupaten/kota serta penampilan Drum Band Corps Bahana Ije Jela Marabahan. Kegiatan ditutup dengan pengibaran bendera MTQ dan doa bersama sebagai tanda dimulainya rangkaian perlombaan. (adv/aqmar/kb).

Continue Reading

Kalsel

Dugaan Pengalihan ADD ke DD di Desa Sungai Lumbah Jadi Sorotan, Publik Pertanyakan Ketegasan DPMD dan Inspektorat

Published

on

MARABAHAN, bantanews.com – Dugaan pengalihan penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) di Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, terus menjadi sorotan publik.

Polemik ini semakin memantik pertanyaan setelah muncul ketidaksinkronan keterangan antara Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Barito Kuala dengan Inspektorat terkait dugaan perubahan peruntukan anggaran yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan pengelolaan keuangan desa.

Persoalan tersebut mencuat setelah beredar informasi bahwa sejumlah kegiatan yang semestinya dibiayai melalui ADD diduga dialihkan pembiayaannya menggunakan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran 2026. Jika terbukti terjadi, praktik tersebut berpotensi melanggar aturan pengelolaan keuangan desa yang telah mengatur secara tegas perbedaan fungsi dan peruntukan masing-masing sumber pendanaan.

Namun yang menjadi perhatian masyarakat bukan hanya dugaan pengalihan anggaran itu sendiri, melainkan juga belum terlihat adanya langkah tegas dari instansi terkait untuk memberikan kepastian atas persoalan tersebut.

Sejumlah warga menilai DPMD sebagai instansi pembina pemerintahan desa dan Inspektorat sebagai aparat pengawas internal pemerintah daerah seharusnya dapat bertindak lebih cepat dalam melakukan klarifikasi, pemeriksaan, maupun memberikan penjelasan kepada publik agar polemik tidak terus berkembang menjadi berbagai spekulasi.

Kepala Inspektorat Kabupaten Barito Kuala, Selamet Riyanto, mengakui pihaknya tidak dilibatkan dalam proses pemeriksaan maupun penanganan persoalan yang terjadi di Desa Sungai Lumbah.

Padahal, Inspektorat memiliki fungsi strategis dalam pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah serta pencegahan penyimpangan dalam tata kelola keuangan pemerintah, termasuk di tingkat desa.

Saat dikonfirmasi wartawan beberapa waktu lalu, Selamet sempat memilih tidak memberikan tanggapan. Beberapa hari kemudian, ia menjelaskan bahwa pihaknya tidak pernah diajak atau dilibatkan oleh DPMD dalam proses pengawasan terhadap persoalan tersebut.

“Seandainya DPMD mengajak kami, kami bersedia dengan senang hati membantu,” ujar Selamet Riyanto kepada redaksi, Kamis (11/6/2026) malam.

Pernyataan itu justru memunculkan pertanyaan baru di tengah masyarakat. Mengapa dalam persoalan yang menyangkut tata kelola keuangan desa, koordinasi antara dua lembaga yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan tersebut terkesan tidak berjalan optimal?
Masyarakat juga mempertanyakan mengapa hingga kini belum ada kesimpulan resmi maupun tindakan konkret yang disampaikan kepada publik terkait dugaan pengalihan anggaran tersebut.

Kondisi itu dinilai berpotensi menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem pengawasan dan pembinaan pemerintahan desa.
Dalam mediasi yang berlangsung pada 9 Juni 2026, muncul fakta lain yang menunjukkan adanya perbedaan pandangan antara Pemerintah Desa Sungai Lumbah dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

Kepala Desa Sungai Lumbah, Farid Arman, menyatakan dirinya tetap mengusulkan agar insentif TPA/TPQ dimasukkan dalam anggaran desa. Namun pandangan berbeda justru terlihat dari Ketua BPD, Makmur Huda.

Dalam forum yang seharusnya menjadi ruang mencari solusi bersama tersebut, kedua pihak terkesan saling melempar tanggung jawab terkait tidak terakomodirnya usulan insentif bagi guru TPA/TPQ. Kondisi itu menimbulkan kesan bahwa komunikasi dan koordinasi antara pemerintah desa dan BPD belum berjalan secara harmonis.

Perbedaan sikap tersebut menjadi perhatian masyarakat karena menyangkut kepentingan para guru TPA/TPQ yang selama ini berharap adanya dukungan anggaran dari pemerintah desa.

Di tengah upaya mencari titik temu, suasana mediasi juga diwarnai insiden yang dinilai tidak mencerminkan etika seorang penyelenggara pemerintahan desa.

Salah seorang anggota BPD, Ainul Yakin, diduga melontarkan kalimat bernada intimidatif kepada seorang wartawan yang menghadiri kegiatan tersebut.

“Ikam tahu haja kalu rumah ku. Aku urang Hulu Sungai kada bebukahan,” ucapnya saat wartawan meninggalkan lokasi mediasi.

Pernyataan tersebut menuai sorotan karena dianggap tidak pantas disampaikan kepada insan pers yang sedang menjalankan tugas jurnalistik. Terlebih, ucapan itu muncul dalam forum yang seharusnya mengedepankan dialog, keterbukaan, dan penyelesaian masalah secara bijaksana.

Sebagai anggota BPD yang memiliki fungsi menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat, sikap demikian dinilai berpotensi mencederai semangat demokrasi serta keterbukaan informasi publik.

Polemik yang terus berkembang akhirnya sampai ke perhatian Ketua DPC APDESI se-Kecamatan Alalak, H. Meri Afriansyah.

Ia mengingatkan seluruh pihak agar menyikapi persoalan secara bijaksana dan tidak mengedepankan emosi dalam menyelesaikan perbedaan pendapat.

“Hati boleh panas, tetapi otak harus dingin. Emosional boleh ada, tetapi harus bisa dikendalikan,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, publik masih menunggu kejelasan terkait dugaan pengalihan Alokasi Dana Desa (ADD) ke Dana Desa (DD) di Desa Sungai Lumbah.

Masyarakat berharap DPMD maupun Inspektorat dapat menunjukkan langkah yang lebih tegas, transparan, dan akuntabel agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum serta tidak terus menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tata kelola keuangan desa tidak hanya membutuhkan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga pengawasan yang kuat, koordinasi antarinstansi yang efektif, serta komunikasi yang sehat antara pemerintah desa, BPD, dan masyarakat demi terwujudnya pemerintahan desa yang transparan dan berintegritas. (red/bn).

Continue Reading

Banjarmasin

Hadiri Mukerda MUI Kalsel, Pemprov Tekankan Pentingnya Harmoni dan Toleransi

Published

on

BANJARBARU, bantanews.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Kalimantan Selatan menggelar Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) I dan Dialog Kebangsaan Masa Khidmat 2026–2031 di Hotel Grand Qin Banjarbaru, Senin (15/6/2026).

Kegiatan yang diikuti sekitar 500 peserta tersebut menjadi forum strategis bagi MUI Kalsel untuk merumuskan program kerja, melakukan evaluasi pelaksanaan program sebelumnya, serta menyusun langkah-langkah organisasi ke depan. Mukerda mengusung tema “Memperkuat Soliditas Kebangsaan di Era Ketidakpastian”.

Hadir dalam kegiatan tersebut Wakil Menteri Koordinator Bidang Pangan Republik Indonesia Hanif Faisol Nurofiq, Ketua DPRD Kalsel H Supian HK, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala Staf Korem 101/Antasari Kolonel Inf Roy Fahrur Rozi, Wakil Ketua Umum MUI Pusat KH Marsudi Syuhud, Ketua Dewan Pertimbangan MUI Kalsel KH Hafiz Anshary, serta jajaran pengurus MUI provinsi dan kabupaten/kota se-Kalsel.

Gubernur Kalimantan Selatan H Muhidin yang diwakili Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik, Adi Santoso, menyampaikan apresiasi atas terselenggaranya Mukerda I dan Dialog Kebangsaan tersebut. Menurutnya, kegiatan ini menunjukkan peran aktif MUI dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah dan kehidupan berbangsa.

“MUI memiliki posisi strategis sebagai wadah pemersatu umat, menjaga toleransi, membangun harmoni kehidupan beragama, serta memberikan nasihat dan fatwa yang menjadi pedoman masyarakat,” ujar Muhidin dalam sambutan tertulisnya.

Ia menegaskan pentingnya memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan ulama dalam menghadapi berbagai tantangan di era keterbukaan informasi, termasuk maraknya penyebaran hoaks, ujaran kebencian, hingga paham yang berpotensi memecah belah masyarakat.

Menurutnya, nilai-nilai kebangsaan harus terus ditanamkan kepada seluruh lapisan masyarakat melalui ruang-ruang dialog yang konstruktif dan inklusif.

“Pemerintah dan ulama kiranya saling merangkul untuk memperkuat soliditas kebangsaan, sehingga berbagai persoalan yang dihadapi masyarakat dapat diselesaikan secara bersama-sama,” pesannya.

Sementara itu, Ketua MUI Kalsel KH Ahmad Syairazi menegaskan bahwa MUI harus menjadi rumah besar umat Islam yang mampu merangkul seluruh komponen masyarakat tanpa memandang perbedaan pandangan.

Ia menilai keberagaman yang ada harus dijadikan kekuatan untuk membangun sinergi dan kolaborasi demi kemaslahatan umat yang lebih luas.

KH Ahmad Syairazi berharap Mukerda I mampu menghasilkan program kerja yang realistis, implementatif, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sekaligus memperkuat kerja sama antara MUI, pemerintah daerah, organisasi kemasyarakatan Islam, perguruan tinggi, dan berbagai pemangku kepentingan lainnya.

“Tantangan umat saat ini tidak dapat dihadapi sendiri-sendiri. Karena itu, kolaborasi dan semangat gotong royong menjadi kunci dalam menjalankan dakwah dan pengabdian kepada masyarakat,” tegasnya.

Mukerda dan Dialog Kebangsaan MUI Kalsel juga dihadiri para pejabat pemerintah provinsi dan kabupaten/kota, pimpinan organisasi kemasyarakatan dan keagamaan, akademisi, tokoh agama, serta berbagai unsur masyarakat lainnya. (rls/aqmar/bn).

Continue Reading

Marabahan

Polemik Insentif TPA Sungai Lumbah Belum Tuntas, Camat dan Inspektorat Jadi Sorotan

Published

on

MARABAHAN, bantanews.com – Kebijakan Pemerintah Desa Sungai Lumbah, Kecamatan Alalak, Kabupaten Barito Kuala, yang menghapus insentif bagi tenaga Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPA) pada Tahun Anggaran 2026 terus menuai sorotan dari masyarakat.

Kebijakan tersebut dinilai mengabaikan aspek pembinaan dan pemberdayaan masyarakat karena anggaran yang sebelumnya dialokasikan untuk kegiatan kelembagaan dan pembinaan sosial keagamaan dialihkan ke program pembangunan fisik.

Sejumlah warga menilai penghapusan insentif TPA tidak sejalan dengan semangat pemberdayaan masyarakat yang selama ini menjadi salah satu prioritas penggunaan Dana Desa. Menurut mereka, anggaran untuk kelembagaan dan kegiatan sosial keagamaan nilainya relatif kecil dibandingkan pembangunan fisik, namun manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya dalam pembinaan generasi muda melalui pendidikan agama.

Polemik ini semakin berkembang setelah upaya mediasi yang difasilitasi pemerintah desa dan dihadiri pihak Kecamatan Alalak belum menghasilkan kesepakatan yang dapat diterima seluruh pihak. Dalam pertemuan tersebut, suasana sempat memanas hingga memunculkan ketegangan antara beberapa peserta forum.

Masyarakat menilai persoalan tersebut seharusnya dapat diselesaikan melalui pendekatan dialogis dan musyawarah yang mengedepankan kepentingan bersama. Mereka juga berharap seluruh unsur pemerintahan desa dan lembaga desa dapat menjaga kondusivitas serta mengedepankan etika dalam menyikapi kritik maupun aspirasi yang berkembang di tengah masyarakat.

Sorotan kemudian mengarah kepada peran Pemerintah Kecamatan Alalak. Sebagai unsur yang memiliki fungsi pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan desa, camat dinilai memiliki kewenangan untuk memfasilitasi penyelesaian persoalan yang berpotensi menimbulkan konflik sosial di masyarakat.

“Masyarakat hanya ingin ada solusi dan kejelasan. Jangan sampai persoalan ini berlarut-larut tanpa ada penyelesaian yang konkret,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Selain peran kecamatan, masyarakat juga mempertanyakan sikap Inspektorat Kabupaten Barito Kuala yang hingga kini dinilai belum terlihat mengambil langkah tegas terhadap polemik tersebut. Padahal, Inspektorat memiliki fungsi pengawasan internal pemerintah daerah, termasuk melakukan pembinaan, pengawasan, audit, serta pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan dan tata kelola pemerintahan desa apabila terdapat laporan atau indikasi permasalahan.

Munculnya keluhan masyarakat terkait pengalihan anggaran dan penghapusan insentif TPA dinilai seharusnya menjadi perhatian serius bagi aparat pengawas internal pemerintah. Warga berharap Inspektorat tidak hanya menunggu situasi berkembang, tetapi juga proaktif melakukan klarifikasi, pendalaman informasi, maupun langkah pengawasan sesuai kewenangannya untuk memastikan seluruh kebijakan yang diambil pemerintah desa telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Kalau memang tidak ada masalah, tentu harus dijelaskan kepada masyarakat. Tetapi kalau ada yang perlu dievaluasi, maka harus ada tindakan pembinaan. Di sinilah masyarakat mempertanyakan peran Inspektorat,” ungkap warga lainnya.

Tak hanya itu, sejumlah warga juga menyoroti suasana forum mediasi yang dinilai kurang kondusif. Mereka mengaku menyayangkan adanya dugaan tindakan intimidatif yang terjadi dalam forum tersebut, termasuk terhadap seorang wartawan yang hadir untuk menjalankan tugas jurnalistik.

Berdasarkan informasi yang berkembang di masyarakat, wartawan yang meliput jalannya mediasi disebut sempat mendapatkan ucapan bernada ancaman dari salah satu anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Peristiwa tersebut dinilai tidak mencerminkan semangat keterbukaan informasi dan demokrasi yang seharusnya dijunjung dalam forum penyelesaian persoalan publik.

Warga menilai kehadiran wartawan dalam forum tersebut merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial dan penyampaian informasi kepada masyarakat. Karena itu, mereka berharap seluruh pihak dapat menghormati kerja-kerja jurnalistik serta tidak melakukan tindakan yang dapat dianggap sebagai bentuk tekanan atau intimidasi terhadap insan pers.

“Kritik dan pemberitaan adalah bagian dari kontrol sosial. Kalau ada yang tidak setuju, sebaiknya disampaikan melalui hak jawab atau klarifikasi, bukan dengan cara-cara yang dapat menimbulkan kesan intimidatif,” ujar salah seorang tokoh masyarakat setempat.

Di sisi lain, informasi yang berkembang di masyarakat menyebutkan bahwa penanganan persoalan tersebut sempat saling diarahkan antara beberapa instansi, mulai dari pemerintah kecamatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), hingga Inspektorat. Kondisi tersebut memunculkan kesan lemahnya koordinasi antarlembaga dalam merespons aspirasi masyarakat.

Padahal, masing-masing instansi memiliki tugas dan fungsi yang jelas. Pemerintah kecamatan berperan dalam pembinaan dan fasilitasi pemerintahan desa, DPMD bertugas melakukan pembinaan teknis penyelenggaraan pemerintahan desa, sementara Inspektorat menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap tata kelola pemerintahan serta penggunaan anggaran.

Karena itu, masyarakat berharap seluruh pihak terkait dapat segera duduk bersama untuk melakukan evaluasi dan mencari solusi terbaik atas polemik penghapusan insentif TPA tersebut. Mereka menilai penyelesaian yang transparan dan akuntabel sangat penting agar tidak menimbulkan persepsi negatif terhadap pengelolaan Dana Desa serta menjaga keberlangsungan kegiatan pendidikan keagamaan yang selama ini berjalan di Desa Sungai Lumbah.

Hingga berita ini diturunkan, polemik penghapusan insentif TPA di Desa Sungai Lumbah masih menjadi perhatian masyarakat. Warga berharap Pemerintah Desa Sungai Lumbah, BPD, Kecamatan Alalak, DPMD Kabupaten Barito Kuala, dan Inspektorat Kabupaten Barito Kuala segera memberikan penjelasan serta langkah nyata guna menyelesaikan persoalan tersebut secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar seluruh pihak menghormati kebebasan pers dan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, sehingga setiap persoalan yang terjadi di lingkungan pemerintahan desa dapat diselesaikan secara terbuka, profesional, dan mengedepankan kepentingan masyarakat luas. (red/bn).

Continue Reading

Populer